Jalin Kemitraan Dengan Media, Diskominfo Sosialisasikan Perbup No 67 Tahun 2022

Sukabumi83 views

“Wartawan pun seyogyanya harus punya kartu UKW (uji kompetensi wartawan). Bahkan bagi Pimred suatu media massa harus memiliki kartu UKW dengan kategori Utama. Semoga wartawan di Sukabumi memahami akan penting serta perlunnya kelengkapan itu,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Mubtadi Latip mengatakan, peraturan bupati tersebut sudah berlandaskan payung hukum yang jelas. Hal itu berupa undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan peraturan lainnya.

“Peraturan bupati berlandaskan payung hukum yang jelas ini, bukan untuk menghambat. Namun menjadi acuan agar sesuai koridornya,” bebernya.

Apalagi hubungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan media massa sudah sangat baik. Bahkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sangat dibantu lewat pemberitaan positif terkait pembangunan daerah.

“Kami ingin jalinan yang sudah sangat baik ini, bisa semakin baik lagi. Selain itu, semoga sosialisasi ini bisa memberikan pencerahan untuk kita semua,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *