Jalin Kemitraan Dengan Media, Diskominfo Sosialisasikan Perbup No 67 Tahun 2022

Sukabumi69 views

 

Reporter  : Jm/Wahyudi

SUKABUMI,OKEYBOZ.COM – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi menyosialisasikan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 67 tahun 2022 tentang pedoman Kerjasama publikasi pemerintah daerah dengan media massa kepada wartawan di Pangrango Resort, Kamis, 13 Februari 2025. Dalam sosialisasi yang menghadirkan berbagai narasumber ini, disambut baik oleh Dewan Pers.

Perwakilan Dewan Pers, Asep Setiawan, mengapresiasi adanya peraturan bupati tersebut. Menurutnya hal itu menjadi langkah positif baik pemerintah, media massa, dan wartawan.

“Peraturan bupati ini sangatlah positif bagi pengembangan pers nasional, terutama di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, ikut membantu wartawan dan media massa ini profesional Sehingga, produk yang dikeluarkan media massa pun sesuai standar profesionalnya,” ujarnya.

Apalagi, terdapat dua aspek penting dalam media massa. Pertama profesionalisme media massa dengan memiliki sertifikasi yang benar. Selain itu profesionalisme wartawannya itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *