SUKABUMI,OKEYBOZ.COM – Prof. (HC). Dr. dr. Ribka Tjiptaning, P.AAK, pakar kesehatan dan aktivis, Yang Juga Salah Seorang Politisi PDI Perjuangan, melontarkan kritik tajam terhadap Kebijakan Program kesehatan pemerintahan
dr Ribka dalam wawancara eksklusif nya di Yayasan Sosial Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) Jl Cikini Raya Menteng Jakarta Pusat Rabu (5/2/25) Ribka menyoroti sejumlah isu krusial yang menurutnya menghambat terwujudnya kesehatan rakyat Indonesia yang sejahtera.
Salah satu poin utama kritik Ribka adalah mengenai BPJS Kesehatan. Ia menilai, meskipun BPJS Kesehatan merupakan bentuk perlindungan sosial, realitanya masih jauh dari harapan. Usulan pemerintah agar masyarakat beralih ke asuransi swasta, menurutnya, menunjukkan ketidakhadiran negara dalam memenuhi hak kesehatan warga. Rendahnya iuran BPJS, yang kerap disebut sebagai alasan ketidakmampuan menanggung semua penyakit, justru mencerminkan ketidakmampuan negara dalam menyediakan layanan kesehatan yang memadai.
Ribka juga menyoroti lemahnya transparansi dan penegakan hukum dalam sistem kesehatan Indonesia. Diskriminasi terhadap pasien BPJS, penolakan layanan, penundaan pengobatan, hingga ketidakjelasan biaya, masih sering terjadi. Ia menyamakan perlakuan terhadap pasien BPJS yang datang dengan hak yang dijamin negara, seperti diperlakukan sebagai pengemis. Lebih lanjut, Ribka mengkritik lemahnya sanksi terhadap fasilitas kesehatan yang melanggar kewajiban, menyebut sanksi yang ada terkesan tebang pilih dan tidak cukup tegas untuk menghentikan pelanggaran hak pasien.
“Dalam Pancasila 1 Juni 1945 sila Kedua dan Kelima UUD Negara RI Tahun 1945 padal 28 H sudah ditegaskan dan menyatakan bahwa , negara berperan dan bertanggung jawab untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan berkewajiban untuk menyediakan lingkungan yang layak serta menyediakan pelayanan kesehatan. dan
setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.
setiap orang juga berhak atas jaminan sosial yang disediakan negara” imbuhnya”
Begitu juga dalam Pasal 34 ” lanjut nya” mengatur dan menegaskan Tanggung Jawab Sosial Pemerintah dalam penyelenggaraan Kesehatan untuk kesejahteraan sosial , dalam hal ini negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan sosial, termasuk dalam bidang Kesehatan , serta bertanggung jawab menyediakan akses yang setara terhadap pelayanan kesehatan, dan memfasilitasi upaya-upaya pencegahan penyakit serta perawatan bagi yang membutuhkan, “ujar nya”