Reporter : Tim
SUKABUMI,OKEYBOZ.COM – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan larangan penjualan gas LPG 3 Kg kepada pengecer. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari, dengan masa peralihan yang akan segera dimulai.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah untuk menata ulang distribusi LPG bersubsidi dan memastikan bahwa gas tersebut sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selama masa peralihan, Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan ini.