Sejumlah Organisa Pers Lakukan Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran Didepan Gedung DPRD Kab.Sukabumi

Sukabumi232 views

Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik diurusi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik adalah kewenangan Dewan Pers.

2. Pasal 50 B Ayat 2 Huruf (c): Larangan Penyiaran Eksklusif Jurnalisme Investigasi

Pasal ini melarang penayangan konten siaran yang memuat jurnalisme investigasi secara eksklusif. Ketentuan ini dikhawatirkan akan menghambat jurnalis dalam mengungkap kebenaran dan menyampaikan informasi penting kepada publik.

3. Pasal 50B Ayat 2 Huruf (k): Larangan Konten Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Pasal ini mengatur pelarangan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. Penggunaan istilah “pencemaran nama baik” dikhawatirkan dapat disalahartikan dan berpotensi membatasi ruang jurnalistik dalam menyampaikan kritik dan pemberitaan.

4. Pasal 51 Huruf E: Penyelesaian Sengketa Jurnalistik di Pengadilan

Pasal ini mengatur bahwa sengketa yang timbul akibat keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan. Ketentuan ini dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan UU Pers 1999 dan berpotensi menghambat penyelesaian sengketa jurnalistik yang lebih cepat dan profesional melalui Dewan Pers.

Pasal-pasal tersebut di atas menjadi beberapa contoh dari poin-poin krusial dalam RUU Penyiaran 2024 yang menuai kritik dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers, akademisi, dan aktivis.

Peninjauan kembali terhadap pasal-pasal tersebut dan membuka ruang diskusi yang lebih luas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan menjadi langkah penting untuk memastikan RUU Penyiaran 2024 selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kemerdekaan pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *