Reporter : Wahyudi
SUKABUMI,OKEYBOZ.COM – Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Perumda Aneka Tambang AT, Kabupaten Sukabumi jalani sidang putusan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Dirut Perumda AT beserta kedua terdakwa lainnya terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi dan
Ketiganya telah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu 8 Mei 2024 siang, tepatnya sekira pukul 14.30 WIB,”
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju,.SH.MH melalui Kepala Seksi Intelejen
Wawan Kurniawan pada sidang putusan ini mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.