Reporter : Wahyudi
SUKABUMI,OKEYBOZ.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengeksekusi barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 25.087.740.395 Dan mengembalikannya ke BJB Palabuhanratu Kamis 19 Oktober 2023
Barang bukti uang miliaran tersebut merupakan dari perkara tindak pidana korupsi terkait perkara SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada anggaran Bantuan Provinsi Jabar (Banprov Jabar) tahun 2016
” Eksekusi Barang Bukti uang sebanyak Rp. 25 Miliar lebih ini, merupakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kelas IA Khusus Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN yang tentunya dengan. Putusan yang sudah inkrah” Kata Siju.