Atas dasar itulah maka pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas agar pembentukan Perda lebih terarah dan terkoordinasi
” Kita yakin bahwa Rakor ini menjadi momentum terbaik dalam mempersiapkan segala sesuatunya melalui silaturahmi, sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan guna Mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang religius maju dan Inovatif menuju masyarakat Sejahtra Lahir dan Bathin” tegasnya
Ketua DPRD Kab Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan Pembentukan Peraturan Daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
” Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan.
Selanjutnya Ketua DPRD Kab Sukabumi membuka Rapat Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah dalam rangka Harmonisasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Hadir pada acara tersebut Asisten Daerah Kabupaten Sukabumi, Staf Ahli Bupati Kabupaten Sukabumi, Kepala dinas dan Camat Se-Kabupaten Sukabumi