oleh

Tersandung Kasus Korupsi. Harun Alrasyid Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Sukabumi Diganjar 2 tahun Penjara

 

Reporter : Wahyudi

SUKABUMI,OKEYBOZ.COM – Akhirnya mantan Kepela Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi di ganjar 2 (Dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000, subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp.2.120.076.824 subsidair 1 tahun kurungan, Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan ,.SH.MH kepada Wartawan Rabu (27/09/2023)

Wawan, menjelaskan bahwa terdakwa Harun tersandung perkara tindak perkara korupsi terkait SPK Fiktif keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuahanratu di Kabupaten Sukabumi Anggaran Bantuan Provinsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun Anggaran 2016 lalu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *