Reporter : Wahyudi
SUKABUMI,OKEYBOZ.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui bidang Tindak Pidana Umum telah menghentikan perkara penganiayaanh melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana melalui program Restorative Justice (RJ), di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Proses penghentian perkara tersebut ditandai dengan diterbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara atas nama tersangka Feri Jamaludin Arbi Bin Muhail, berdasarkan Keadilan Restorative oleh kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju kepada media menyampaikan, kegiatan ini telah melalui beberapa tahapan, yang bermula adanya laporan. Bahwa tersangka telah melakukan penganiayaan sebagaimana melanggar unsur Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tersangka telah melakukan pemukulan terhadap korban B sebanyak satu kali di TKP Kampung Ciheulangtonggoh Kecamatan Cibadak. Akibatnya, korban mendapat luka lecet dibagian pipi sebelah kanan, namun luka tersebut tidak menyebabkan atau menghalangi korban untuk melaksanakan aktivitasnya.
“Dalam proses pelaksanaan Restorative Justice ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi selaku fasilitator telah melakukan upaya perdamaian antara korban dan tersangka, dengan disaksikan oleh Camat Cibadak, Kepala Desa Ciheulangtonggoh, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pejabat utama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi beserta penyidik (Polsek Cibadak).
“Alhamdulillah korban dan tersangka sepakat berdamai tanpa sarat”. Kedua belah pihak akhirnya menandatangani berita acara kesepakatan perdamaian, dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan Perkara ini,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju kepada wartawan Senin (18/09/2023).