Reporter :Wahyudi
SUKABUMI,OKEYBOZ.COM – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Harun Alrasyid di tuntut 2 tahun 6 bulan penjara lantara terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Tuntutan tersbut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU dalam persidangan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Rabu ( 6/9/2023).
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Harun Alrasyid oleh JPU dihadapan Para hakim dan terdakwa bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagamana dalam dakwaan pertama, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP.” Kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan SH,.MH. kepada wartawan