Reporter : Ojem.jimy
SUKABUMI,OKEYBOZ.COM – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami melalui Wakil Bupati H. Iyos Somantri menyampaikan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada rapat paripurna DPRD Kab. Sukabumi. Senin, 7 Agustus 2023, di ruang rapat utama DPRD Kab. Sukabumi.
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami sependapat atas pandangan umum ke delapan fraksi DPRD Kab. Sukabumi terhadap nota pengantar Bupati atas Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan pada rapat paripurna pekan terkahir dibulan Juli 2023 lalu.
Oleh karena itu, pembahasan raperda ini perlu adanya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif agar diawal tahun 2024 target peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini bisa berlaku secara efektif.
“Pembahasan raperda ini agar lebih tepat waktu dan menjadi prioritas dalam jadwalisasi kegiatan DPRD dan Pemerintah Kab. Sukabumi”
Dalam mencermati jenis pajak dan retribusi yang akan diatur ini perlu adanya penyesuaian kondisi dan potensi daerah serta kondisi kebijakan makro ekonomi daerah maupun nasional yang tertuang di dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut agar jenis dan besaran pajak lebih sinkron dan sinergis dengan kebijakan ekonomi makro daerah.
“Agar peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini lebih efektif dalam pelaksanaannya dan berdampak positif kepada iklim investasi yang dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat, hal tersebut sudah kami tuangkan dalam raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berpedoman pada pasal 99 ayat 1-3 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023”