Bupati Marwan mengapresiasi DPRD Kab. Sukabumi atas inisiasi raperda tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan yang selaras dengan amanat konstitusi dasar pasal 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
“Hal ini tentu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab”
Adapun Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 disampaikan Bupati, Kab. Sukabumi telah menerima hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan daerah pada Jumat 12 Mei lalu dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“WTP yang kita terima merupakan yang ke sembilan kali secara berturut-turut mulai dari tahun 2014 sampai 2022”
Bupati meminta, semua pihak terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja serta memperbaiki kekurangan dan kelemahan sebagaimana rekomendasi yang disampaikan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) agar kedepan bisa terus mempertahankan opini WTP tersebut.
“Raihan WTP ini harus berbanding lurus antara kecepatan dan ketepatan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, termasuk sudut output program dan kegiatannya harus bermanfaat. Sehingga bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat