JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Limpahkan Berkas Perkara SPK Bodong Ke Pengadilan Tipikor Bandung

Berita209 views

Wawan menerangkan, perkara SPK Bodong yang melibatkan Tiga tersangka yaitu HA mantan kepala bidang pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016 lalu,

” Dalam kasus SPK piktif tersebut tersangka tidak hanya HA, melainkan masih ada dua orang lagi tersangka yaitu SR mantan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan DI pada saat itu pejabat pengadaan barang dan jasa dan promkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi” Tututnya

Wawan menambahkan setelah JPU menerima pelimpahan berkas perkara SPK fiktif dari tim penyidik, pada tanggal 29 Mei 2023 di Lapas Warungkiara, pada tanggal 39 Mei JPU langsung melimpahkan berkas perkaranya berikut para tersangkanya ke Pengadilan Tipikor Bandung dan saat ini tinggal menunggu jadwal persidangannya, Ujar Wawan

Adapun jika nanti ada tersangka lain, menurut Wawan tergantung dalam persidangan nanti di Pengadilan Tipikor , Ucapnya

Sebelumnya dalam pengungkapan kasus SPK bodong tersebut tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi serta mengumpulkan barang bukti yang terkait dalam perkara tersebut hingga uang puluham miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *