Reporter : Amirullah
SUKABUMI,OKEYBOZ.COM – Maraknya penjualan buku lembar kerja siswa (LKS) di lungkungan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengan Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat, belakangan ini menjadi sorotan sejumlah pihak dan pemerhati pendidikan.
Dugaan penjualan buku LKS di sekolah diinilai memberatkan dan sangat meresahkan orang tua siswa, sementara banyak bermunculan asumsi yang mengatakan LKS itu tidak serta merta dapat menunjang prestasi belajar siswa.
Diketahui buku LKS yang diperjualbelikan di sekolah SD serta SMP yang bernaung dalam lingkungan Dinas Pendidikan Kota Sukabumi sehingga menimbulkan Dugaan tindakan bentuk kolaborasi antara pihak penerbit dengan oknum Pihak Sekolah terkait .
Menyikapi kondisi tersebut , dalam kesempatan ini Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi . Gagan Rachman Suparman S.Sos, atau yang lebih akrab disapa (Bah Gagan) memaparkan ” Nenyikapi tentang maraknya LKS yang kembali muncul , Kemendikbud telah menerbitkan regulasi tentang pengadaan buku pelajaran yang direkomendasikan bagi sekolah. Sedangkan penggunaan lembar kerja siswa (LKS) tidak diperbolehkan lagi seperti tertuang di Permendikbud No.8 tahun 2016.
“LKS tidak diperlukan lagi, karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat sendiri oleh guru dan bahkan penggunaan buku LKS tentu akan mengubah filosofi cara belajar siswa aktif menjadi pasif, sehingga sistem pembelajaran yang harusnya mengutamakan diskusi antar guru dan teman di kelas tidak berjalan dengan baik,” ujar Bah Gagan .
Masih kata Bah Gagan , jual beli buku LKS di lingkungan sekolah itu dilarang, sesuai PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana Pasal 181 disebutkan: Pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.