oleh

Kasus Korupsi SPK Bodong Di Kabupaten Sukabumi Disorot Sejumlah Elemen Masyarakat

 

Reporter : Ng/Wahyudi

SUKABUMI,OKEYBOZ.COM – terseretnya nama HA mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dalam kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif sebesar Rp 37 Miliar lebih, ternyata menuai sorotan dari berbagai kalangan, seperti halanya Aktivis Muda Sukabumi . Amusi menilai bahwa pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sangatlah tidak mudah dalam membongkar kasus SPK fiktif tersebut lantaran,sudah barang tentu hal yang sangat tidak mudah terlebih dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, selain harus punya nyali yang besar juga keberanian yang luar biasa karena hambatan serta tekanan sudah pasti ada dalam prosesnya.

Terbongkarnya kasus SPK fiktif ini merupakan salah satu tonggak sejarah yang terjadi di Kabupaten Sukabumi, apalagi yang menjadi tersangka utamanya seorang Kepala Dinas aktif.

” Ini sangat luar biasa dengan terungkapnya kasus SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang jumlahnya mencapai Puluhan Miliar dan baru kali pertama seorang Kepala Dinas yang masih aktif tersandung kasus tindak pidana korupsi. Ini membuktikan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tidak main – main dalam menjalankan tugasnya tanpa pandang bulu” Kata Ronal Aktivis Muda Sukabumi Sabtu (11/02/2023).

Ia mengungkapkan, sebagai warga Sukabumi sangat prihatin terhadap kasus Mega korupsi ini. Semoga kedepannya tidak terjadi lagi dan menjadi evaluasi semua pihak terutama penyelenggara Negara yang ada di Kabupaten Sukabumi ” Mudah – mudahan sejarah ini tidak terulang di masa yang akan datang, mari kita wujudkan Kabupaten Sukabumi yang bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme yang sangat jelas merugikan masyarakat luas” Ungkapnya

HA bersama Di dan SE diduga kuat terlibat dalam perkara Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada 09 Februari 2023 malam.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *