Reporter : Ng/ Wahyudi
SUKABUMI,OKEYBOZ.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menetapkan Tiga tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) bodong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Akibat perbuatan para tersangka tersebut menelan kerugian negara mencapai puluhan miliyar .
“Ketiga tersangka berinisial H .S dan D, adapun H saat ini menjabat pada dinas lain , sementara S sudah pensiun , mereka langsung di bawa oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara. Kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju SH,MH kepada wartawan di Aula Kejaksaan usai melakukan penahanan. Kamis 09/01/2023
Siju menambahkan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait SPK fiktif keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016 lalu. Jelasnya