Adapun uang yang terkumpul lebih dari 10 Miliar tersebut lanjut Siju, merupakan 24 perusahaan dari 36 perusahaan yang melakukan pembangunan proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, adapun uang SPK fiktif tersebut seluruhnya mencapai Rp25.087.740.395 dan yang dititipkan Rp10.448.901.536 sementara sisanya atau kekutangannya sekitar Rp15 Miliyar lagi. ” Ya mudahan mudahan para dibitur dari BJB dapat menyelesaikan kewajibanya sehingga bisa terkumpul uang kekurangannya”Jelasnya
Ketika disinggung mengenai berapa tersangka yang terlibat pada kasus dugaan SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi. Ia menjawab, bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi belum bisa menetapkan tersangka pada kasus tersebut. Karena sampai saat ini masih melakukan audit penghitungan kerugian negara. Terlebih lagi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, masih menunggu laporan dari tim audit pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Sementara dalam proses penyidikan perkara SPK fiktif ini, pihak penyidik sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 100 saksi untuk dimintai keterangan. Para saksi tersebut merupakan dari pejabat dinas kesehatan dan para pengusaha.