oleh

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Perdana Tahun Sidang 2023, Pembentukan Dan Penetapan Panitia khusus

Atas hal tersebut, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 3 Januari 2023, telah menyepakati bahwa untuk pembahasan dan pengkajian lebih lanjut Perubahan Tata Tertib DPRD tersebut dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus), dengan keanggotaan dari utusan

Fraksi-Fraksi yang telah diterima oleh Pimpinan DPRD, adapun fraksi yang sudah di setujui di antaranya sebagai berikut :

Fraksi Gerindra, sebanyak 3 Orang, yaitu : Usep Wawan, S.Pd, M. MPd, Ade Dasep Zaenal Abidin, SH, dan Hera Iskandar, SE, MM.

Fraksi Golkar, sebanyak 2 Orang, yaitu H. Ujang Abdurrohim Rochmi dan H.Deni Gunawan, S.IP
Fraksi PKS, sebanyak 2 Orang, yaitu Amran Munawar Luthpi, S.Kom dan Hj. Leni Liawati, S.Kom.
Fraksi PDI P, sebanyak 2 Orang, yaitu Anang Janur, S.Pd dan Paoji, SE
Fraksi PAN, sebanyak 2 Orang, yaitu Edi Sudrajat, SE, MM dan Ir. Heri Antoni, M.Si

Fraksi PKB, sebanyak 2 Orang, yaitu Dadan Hasanudin, S.Ag dan Nandar, S.Pd.

Fraksi Demokrat, sebanyak 1 Orang, yaitu Wawan Juansyah, S.Ag
H.
Fraksi PPP, sebanyak 1 Orang, yaitu Drs. H. Yusuf Ridwan.

Yudha berharap setelah Rapat Paripurna hari ini segera melakukan rapat internal untuk memilih dan menetapkan Pimpinan Pansus serta menyusun rencana jadwal pembahasannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *