oleh

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Perdana Tahun Sidang 2023, Pembentukan Dan Penetapan Panitia khusus

 

Reporter : Ojem.J

SUKABUMI,OKEYBOZ.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna pertama, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 03 Januari 2023 yang lalu, bahwa agenda Rapat Paripurna Dewan hari ini, yaitu, Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus membahas tentang Perubahan Tata Tertib DPRD, Senin (9/1/2023).

kegiatan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi ini dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH. Wakil Ketua II DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip didampingi Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, para Anggota DPRD, serta unsur Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa bagi DPRD yang akan merevisi dan melakukan perubahan tata tertib DPRD harus sesuai dengan PP terkait pasal apa saja yang mungkin bertentangan dan tidak bisa dilaksanakan atau diimplementasikan dalam pelaksanaan fungsinya.

Disarankan, agar pasal yang memberatkan dan bertentangan dengan tugas DPRD pada PP Nomor 12 Tahun 2018 perlu bersinergi dan ada sinkronisasi dengan pemerintah daerah sebagai mitra.

Dengan itu, perlu adanya penyesuaian terhadap beberapa pasal yang perlu disinergikan dengan pemerintah daerah dalam hal ini yaitu Sekretariat DPRD, maka berdasarkan pula pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 120 dinyatakan bahwa perlu dibentuknya Panitia Khusus dalam pembahasannya, yaitu “Panita khusus dibentuk dalam Rapat Paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *