Maraknya Pertambangan Liar Pemkab Kabupaten Sukabumi Harus Turun Tangan

Headline387 views

 

Reporter : Ojem j

SUKABUMI,OKEYBOZ.COM – Pertambangan liar di kabupaten Sukabumi semakin menjadi, bupati dan jajaran pemerintah serta pejabat kabupaten Sukabumi harus turun tangan.

Diduga tidak memiliki ijin, Oknum Polisi, Kepala Desa, unsur kecamatan serta pejabat Pemkab Sukabumi menjadi backing penambangan liar batu besi yang berlokasi di Kampung Cibinong Desa Mekar Jaya Kecamatan Ciemas.

Hal ini terungkap oleh tim investigasi Persatuan Wartawan Republik Indonsia , melakukan penelusuran ke lokasi kegiyatan berdasarkan Laporan masyarakat dengan adanya penambangan liar. Bahwa eksploitasi penambangan batuan besi tersebut di bac kengi oleh oknum aparat setempat dan di jual ke salah satu koperasi sabda alam untuk selanjutnya di jual ke Cikande.
Terkait dengan keterangan di atas,
Upaya pemerintah untuk memberantas keberadaan pertambangan tanpa izin (PETI) di Pemkab Sukabumi tidak cukup jika hanya melalui pendekatan hukum saja. Pasalnya, dengan jumlah lokasi (PETI) yang ada saat ini, pemerintah bakal kewalahan untuk memprosesnya.

Ketua PWRI Lutfi Yahya mengusulkan agar aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh rakyat dapat dibina agar bisa menjadi legal. Dengan begitu maka akan ada penerimaan Pemda dari sisi royalti maupun pajak.

Adapun dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. Lanjut lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *