Lemahnya Pengawasan Diduga Imigrasi Kelas II Non TPI Lindungi WNA Ileggal

Headline404 views

 

Reporter : Ojem.j

SUKABUMI,OKEYBOZ.COM – Lemahnya pengawasan imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi di duga lindungi WNA ilegal, hal ini terungkap ketika Tim Investigasi Jajaran Persatuan Wartawan Republik Indonesia, kerumah warga negara Bangladesh Mohamad Hapiz yang diduga masuk Indonesia secara ilegal dengan bermodalkan visa turis sudah bermukim selama 5 tahun di kapung pasir angin.

Menurut pengakuanya hapiz bersama istrinya eet tinggal di kampung pasir angin Rt 11/Rw 03, desa muara dua,Kecamatan kadudampit, kabupaten sukabumi,saat di konfirmasi, beberapa hari yang lalu.

“Suami saya tinggal disini sudah 5 tahun, indentitas suami memang sudah habis dan masih diurus kembali”.kata Eet istri dari Hapizs dengan raut muka pucat.

Mohammad Hapizs mengakui dan meminta maaf atas ketidak patuhanya sebagai WNA tidak menempuh persyaratan untuk masuk ke indonesia serta Ijin Tinggal Tetap (ITAP), yang menjadi syarat mutlak untuk tinggal di indonesia.

“Iya Saya minta maaf,saya akan pulang ke banglades,saya masuk ke indonesia tinggal di Abu Qalam sebagai penjamin keberadaan selama 2 tahun di indonesia, barusan dari imigrasi sudah datang, saya minta waktu untuk pengiriman visa untuk pulang”.tutur Hapizs ketika d temui d rumahnya.

Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), melakukan pengawasan sejak orang asing mengajukan permohonan visa, masuk wilayah Indonesia melalui pemeriksaan imigrasi baik terhadap izin keberadaannya, maupun kegiatannya selama berada di Indonesia sesuai undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *