oleh

Pendapat Akhir Dan Nota Pengantar Disampaikan Bupati Di Paripurna DPRD Sukabumi

 

Reporter :Ojem J

SUKABUMI,OKEYBOZ.COM – Wakil Bupati H. Iyos Somantri menyampaikan pendapat akhir Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanhjutan (LP2B). Pendapat akhir Bupati secara tertulis itu dibacakan Wabup pada rapat Paripurna DPRD Kab. Sukabumi, Rabu (21/9/22).
” Rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dilaksanakan untuk menyesuaikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD yang sedang berjalan, baik dari sisi penerimaan daerah maupun sisi belanja daerah ”

Perubahan APBD harus berperan sentral dalam melindungi keselamatan masyarakat dan juga harus menjadi penggerak pengungkit pemulihan ekonomi daerah yang saat ini sedang dalam peningkatan inflasi.

” Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD TA 2022 ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi serta mendapatkan persetujuan ”

Perubahan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mengacu kepada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2012 tentang insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *