Pemerintah Kabupaten Sukabumi Apresiasi Usulan 3 Raperda Inisiatif DPRD

Headline330 views

 

Reporter : Ojem j

SUKABUMI,OKEYBOZ.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Bupati terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD tentang Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Perpustakaan dan Sistem Kesehatan Daerah, yang diusulkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada hari Senin 9 Agustus 2022 pekan lalu. Rapat Paripurna digelar di Aula Utama DPRD, Senin (15/8/22)

Dalam sambutannya Bupati Sukabumi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 73 telah mengamanatkan bahwa BPD di daerah ditetapkan dengan Peraturan daerah.

” Kabupaten Sukabumi telah ditetapkan Peraturan Bupati nomor 15 Tahun 2018 tentang BPD artinya bahwa pengaturan tentang BPD belum ditetapkan dengan peraturan daerah ” terangnya

Selain pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Camat kata Bupati Marwan, BPD-pun memiliki peran strategis dalam melaksanakan kewenangan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. baik itu pengelolaan keuangan desa, memfungsikan musyawarah desa sebagai kekuatan serta menindaklanjuti pengawasan masyarakat dalam bentuk pemantauan terhadap pengelolaan keuangan desa dengan mengedepankan kearifan lokal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *