Reporter : Ojem / Wahyudi
SUKABUMI, OKEYBOZ.COM – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Sukabumi terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari pemilik agen gas elpiji yang diduga di jual diatas ketentuan Harga Eceran Tertinggi HET.
Namun kali ini pihak tim penyelidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memanggil pihak Pertamina dan Ketua Hiswana Migas Sukabumi, pemanggilan Terhadap pihak Pertamina dan Ketua Hiswana Migas Tersebut untuk di pintai keterangannya seputar harga gas elpiji bersubsidi 3 kg dan alur pendistribusiannya. Lantaran adanya temuan tentang harga jual gas 3 kg bersubsidi di wilayah Sukabumini dijual tidak sesuai HET.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Kabupaten Sukabumi Adita Sulaeman SH membenarkan tentang pemanggalian terhadap ketua Hiswana Migas dan pihak pertamina, pemanggilan tersebut untuk dipintai keterangannya seputar alur pendistribuan gas bersubsidi serta tentang harga penjualannya.
“ketua Hiswana Migas Sukabumi Yuda Sukmagara serta pihak SBM Pertamina, memang kami panggil untuk dipintai keterangannya seputar alur pendistribusian gas elpiji 3 kg bersudsidi dan harga yang di terapkan. Lantaran hasil temuan dilapangan ada pihak agen yang menerapkan gas elpiji 3kg tersebut tidak sesuai HET” Kata Aditia Sulaeman usai melakukan pemeriksaan selasa (08/02/2022) kepada wartawan.
Ia menjelaskan sampai saat ini timnya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut dan belum ada peningkatan status tetap masih tahap penyelidikan, terang Aditia