Bupati Sukabumi dalam sambutan tertulisnya Yang dibacakan Wabup, menyampaikan bahwa untuk mengoptimalkan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan, maka Perlu melakukan akselerasi maupun optimalisasi dengan menyusun program pembentukan peraturan daerah berdasarkan Undang-undang 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang- undangan.
“Peraturan daerah merupakan salah-satu dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah daerah yang pembahasannya dilakukan secara bersama-sama dengan DPRD Yang Tentunya diharapkan mampu menjawab permasalahan-permasalahan yang ada di kabupaten Sukabumi ” Jelasnya
Karena itu, dengan telah dilakukan penetapan propemperda tahun 2022 kuhususnya usulan eksekutif sebanyak 13 Raperda, Bupati berharap raperda tersebut dapat mendukung pencapaian program yang telah ditetapkan dalam RPJMD
“Kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD, khususnya bapemperda DPRD kabupaten Sukabumi yang telah menyetujui program pembentukan peraturan daerah Kab. Sukabumi untuk tahun 2022.” Pungkasnya