SUKABUMI,OKEYBOZ.COM_DPRD kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna, hal yang ditetapkan dalam sidang tersebut dua Raperda menjadi perda. Dua raperda dimaksud terdiri dari Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara hadir sebagai pimpinan rapat yang didampingi para wakil ketua Budi Azhar Mutawali, M. Sodikin, dan Yudi Suryadikrama serta perwakilan dari eksekutif Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi H. Iyos Somantri.
Rapat paripurna diselenggarakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (22/11/2021).
Dalam Penetapan dua perda dilanjutkan dengan penyerahan dokumen raperda yang telah ditetapkan menjadi perda dari Pimpinan Rapat kepada Wabup Iyos. Selanjutnya dokumen tersebut akan dikirimkan ke Pemprov Jawa Barat untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat.