Reporter: wahyudi
SUKABUMI,OKEYBOZ.COM – Sedikitnya 20 orang dari Unit Pelayanan Teknis Daerah UPTD Mertologi dan UPTD Pasar Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah DPKUKM Kabupaten Sukabumi mengikuti Diklat teknis pembentukan Juru Timbang dan Reparatir di Aula DPKUKM Senin 18/10/2021.
Pelaksanaan Diklat teknis pembentukan Juru Timbang dan Reparatir tahun 2021 ini dengan Kementrian dan Perdagangan yang dalam hal ini Direktorat Metrologi dan Pusat Pengembangan Sumber daya Kemetrologian dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui DPKUKM.
Adapun tujuan Diklat teknis terhadap juru Timbang tersebut agar lebih memahami pungsinya yaitu untuk membantu pengamat dan atau pengawasan Kemetrologian yang intinya mengamati memeriksa dan memastikan Ukur Timbang Takaran Perlengkapan UTTP di pasar berpungsi dengan baik
Komentar