Reporter : Ojem J
SUKABUMI,OKEYBOZ.COM_Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang Dan Energi.
Jawaban itu disampaikan Bupati Pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama DPRD-Palabuhanratu. Rabu (6/10)
Bupati menjelaskan bahwa penyertaan Modal/Investasi yang akan dilakukan merupakan upaya menanam modal untuk ekspansi kredit yang diproyeksikan menimbulkan profit dan Memanfaat bagi Kabupaten Sukabumi. Hal itu disampaikannya sebagai jawaban mengenai Raperda Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk
“penyertaan modal investasi jangka panjang akan menjadi nilai tambah yaitu dengan adanya deviden, akan menjadi modal pembiayaan pembangunan dan akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi” Jelasnya.
Tentu penyertaan modal juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang pada akhirnya mampu memberikan pelayanan optimal, diantaranya pemberdayaan UMKM dan layanan lainnya yang berpihak kepada masyarakat