SUKABUMI,OKEYBOZ.COM_Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Diding Ramdani mengatakan bahwa Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, selain ditujukan kepada para Menteri dan Kepala lembaga terkait, juga ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan Diding Ramdani saat bersilaturahmi dan diterima oleh Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman di Pendopo (13/9/2021)