oleh

Karyawan Hotel Bunga Ayu Terima Santunan Kematian Dari BPJS di Palabuhanratu

 

Reporter : Anggriawan

Okeyboz.com Sukabumi

Hotel Bunga Ayu Palabuhanratu terima kedatangan pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penyerahan santunan kematian yang diterima oleh ahli waris Entin Fatimah sebesar 44,5 juta rupiah, Kamis (11/2/2021).

Hadir Pada kesempatan tersebut Muhammad Fauzi Siregar (Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pratama Palabuhanratu), perwakilan dari Klinik Korpri, perwakilan dari RSUD Palabuhanratu, serta Yan Bastian selaku penanggung jawab Hotel Bunga Ayu Palabuhanratu.

Diketahui, Mamad merupakan salah satu karyawan dari Hotel Bunga Ayu Palabuhanratu yang ikut kepesertaan BPJS, namun belum lama ini Mamad meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit. Sehingga BPJS menyerahkan santunan sebagai hak normatif dari pemerintah yang diberikan kepada ahli waris.

Menurut Fauzi Siregar, banyak keuntungan dan kemudahan yang di dapat oleh penerima manfaat ketika ikut menjadi peserta baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Diantaranya kata dia, penerima manfaat akan mendapat jaminan kecelakaan kerja, dimana semua pembiayaan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh, bila mana terjadi cacat akibat kecelakaan kerja penerima manfaat juga akan mendapat santunan.

Selain itu kata Fauzi, Ketika meninggal dunia pun ada santunan yang bakal diberikan kepada penerima manfaat, “kalau meninggal dunia, penerima manfaat akan mendapat santunan dengan estimasi waktu empat tahun gaji atau untuk tahun ini sebesar 42 juta rupiah,” terangnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *