PSBB di Provinsi Jawa Dan Bali Berlaku 11-25Januari 2021

Berita383 views

 

OKEYBOZ,COM SUKABUM

Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali sesuai dengan PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Penerapan pembatasan tersebut meliputi antara lain pembatasan Work From Office menjadi 25%, kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, pembatasan kapasitas tempat makan dan tempat ibadah, serta pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketentuan terkait hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati.

Penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut akan dilakukan di Ibukota ketujuh Provinsi dimaksud, dan di Kabupaten/ Kota di sekitar/ yang berbatasan Ibukota Provinsi/ yang berisiko tinggi.

(1) DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta;

(2) Jawa Barat: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya;

(3) Banten: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;

(4) Jawa Tengah: dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *