Laporan : Ojem Jaenudin
OKEYBOZ.COM, SUKABUMI
Para penggarap tanah HGU milik PT Bumi Loka mempertanyakan ijin penggunaan lahan,dimna meliputi empat desa lahan yang di garap oleh masyarakat.
Lahan Hak Guna Usaha milik PT Bumi Loka yang terletak di jampang tengah berupa perkebunan kakao,meliputi beberapa desa diantaranya Desa Cijulang, Desa Panumbangan,Desa Sindangresmi,Desa Bojongjengkol.mayarakat mengharapkan kejelasan status garapan merek,yang mana secara hukum perijinan HGU PT Bumi Loka Swakarya sudah habis pada 31Desember 2016.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia ( DPC SPI) Kabupaten Sukabumi Rozak Daud menjelaskan, setelah HGU PT Bumi Loka habis di Desember 2016. Hingga kini belum tercapai kesepakatan, Rozak pun mengaku bahwa PT Bumi Loka baru mengeluarkan 64 hektar sebagai sisihan lahan, itu pun tidak jelas mekanisme dan aturannya dari luasan area seluruhnya 1.654 hektare, jauh dari nominal 20% sesuai Perpres Nomor 86 tahun 2018. “pada tahun 2017 saya bersama tim mendaftarkan permasalahan PT Bumi Loka ini ke Staf Kepresidenan, mungkin bisa jadi ini yang menyebabkan ijin perpanjangan HGU belum keluar”, ucap Rozak.
Kepala Desa Panumbangan Lalan Jaelani menjelaskan bahwa 70% wilayah desanya dikelilingi dan merupakan lahan HGU, sekitar 700 hektare dari keseluruhan luas perkebuna PT Bumi Loka, berkali kali pertemuan penggarap dengan perusahaan hanya melalui perwakilan, sehingga belum bisa dicapai kesepakatan.